SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH PROVINSI MALUKU
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD. No. 2018/20, LL Prov Maluku : 6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu Jaringan Nasional. Untuk mewujudkan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu Jaringan Nasional, perlu dibentuk Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Maluku sebagai bagian dari Jaringan Data Spasial Nasional.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2010; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 85 Tahun 2007; PEPRES No. 9 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
|