struktur organisasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi Serta Uraian Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan dan
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur. Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi bidang
urusan komunikasi, informatika, persandian dan
statistik, maka Peraturan Bupati Kotawaringin Timur
Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi
dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi Serta Uraian Tugas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Kotawaringin Timur perlu untuk disesuaikan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun
2012; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9
Tahun 2009; Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ;
BAB IV
TATA KERJA;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
- Dengan berlakunya peraturan Bupati ini maka
peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas
Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas Dinas Komunikasi
Dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur (Berita
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016
Nomor 41) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 36 Halaman
|