Peraturan Bupati ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; c. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; d. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; e. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Sudah Kadaluwarsa; f. Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat; g. Tata Cara Pemeriksaan Pajak; h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat