pengurangan-sampah=plastik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Sampah Melalui Pembatasan PEnggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Makanan/Minuman Bahan Plastik Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Dalam Pengelolaan Sampah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota, bahwa penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan/minuman bahan plastik menimbulkan dampak negatif yang dapat merusak kelestarian lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu upaya pengendalian dampak penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan/minuman dari bahan plastik agar tercipta lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi semua ekosistem.
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Peraturan bupati ini berisi tentang pembatasan penggunaan plastik untuk kantong, wadah dan kemasan Makanan/Minuman di kabupaten Polewali Mandar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2019.
- 13 Halaman
|