penuruan-stunting
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penuruan Stunting di Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100), bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kabupaten Polewali Mandar sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia, bahwa kejadian stunting oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan.
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan mutu dan Gizi pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Asi Eksklusif, Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.
- Peraturan bupati ini berisi tentang, kebijakan pemerintah Kabupaten Polewali dalam Penuruan Kasus Stunting.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
- 12 Halaman
|