CUTI BAGI KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan tertib, disiplin, dan efisien, dipandang perlu diatur ketentuan mengenai Cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
- Cuti Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
- 30
|