PEMAKAMAN-DPRD-PEGAWAI NEGERI SIPIL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD 2019/NO 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN BAGI JENAZAH PEJABAT, MANTAN PEJABAT, ANGGOTA DPRD, MANTAN PIMPINAN DPRD DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK: |
- dalam rangka menghormati dan menghargai pengabdian, loyalitas dan dedikasi Pejabat Negara, Mantan Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Anggota DPRD, Mantan Pimpinan DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Nunukan yang meninggal dunia dan telah berjasa dalam mendukung program pembangunan dan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Nunukan perlu memfasilitasi penyelenggaraan pemakamannya
untuk kelancaran penyelenggaraan pemakaman sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pemakaman bagi Jenazah Pejabat, Mantan Pejabat, Anggota DPRD, Mantan Pimpinan DPRD dan Pegawai Negeri Sipil
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II FASILITAS PEMAKAMAN
BAB III PELAKSANAAN PEMAKAMAN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB III PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
- 17 Halaman
|