Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2019

KETENTUAN JAM KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HARI DAN JAM KERJA Jumlah jam kerja efektif dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit, dan ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis : Pukul 07.30 - 16.00 WITA; b. Hari Jum’at : Pukul 07.30 - 11.30 WITA. BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IV SANKSI BAB V PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2019 tentang KETENTUAN JAM KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
18 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD 2019/NO 20
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan