Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini meliputi : 1. Pemberian Uang Makan 2. Pengalokasian Anggaran 3. Pembayaran Uang Makan 4. Pembayaran Uang Makan Bagi PNS Yang Diperbantukan atau Dipekerjakan 5. Pengendalian Internal pelaksanaan pembayaran Uang Makan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan