Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifay Tetap Pada Kelompok belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifat Tetap Pada Kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Sehubungan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 belum ditetapkan, maka sesuai Pasal 132 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, menyatakan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD Tahun Anggaran sebelumnya untuk menjamin kelangsungan pemenuhan belanja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 24 Tahun 2008
6. UU Nomor 23 Tahun 2014
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. PP Nomor 8 Tahun 2006
9. PP Nomor 71 Tahun 2010
10. Permendagri 13 Tahun 2006
- Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD sebelum diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang APBD Tahun 2018. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat, bersifat wajib dan bersifat tetap pada kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
- 5
|