Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018

Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifat Tetap Pada Kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membiayai belanja daerah atas beban APBD sebelum diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tentang APBD Tahun 2018. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat mengikat, bersifat wajib dan bersifat tetap pada kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyediaan Dana Belanja Yang Bersifat Mengikat, Bersifat Wajib dan Bersifat Tetap Pada Kelompok Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Tanggal Berlaku
12 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan