Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 38 Tahun 2017

Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup laporan penyelenggaraan pemerintahan desa; Kepala Desa wajib membuat laporan Kepala Desa; Laporan Keuangan BPD; Ruang lingkup LPPD; Muatan Laporan LPPD; Muatan laporan kepala desa; Penyampaian laporan kepala desa; Evaluasi; Informasi LPPD; Pendanaan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Tanggal Pengundangan
28 November 2017
Tanggal Berlaku
28 November 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 38
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan