Kemampuan keuangan daerah terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: a. tinggi; b. sedang; dan c. rendah. Penentuan kelompok kemampuan keuangan daerah; Data yang digunakan; Kemampuan keuangan daerah bagi daerah kabupaten dikelompokkan; Kemampuan keuangan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat