1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Ayat (5) diubah,serta ditambah dengan ayat (6), Ayat (7),dan ayat (8) 2. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah dengan ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan Lampiran III, 3. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan aya (5) diubah, serta ditambah dengan ayat (6), ayat (7), ayat (8),ayat (9), ayat (10), ayat (11), dan ayat (12), 4. Ketentuan pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah da diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan (1) ayat yaitu ayat (2a), serta ditambahkan delapan (8) ayat, yaitu ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10, dan ayat (11), 5. Diantara pasal 13 dan pasal 14 disisipkan satu (1) pasal tambahan, yaitu Pasal 13A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat