Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Rp. 740.780.054.482,00 Belanja Rp. 754.141.054.482,00 ---------------------------------( - ) Surplus / (deficit)……………………………… Rp.(13.361.000,000,00,) 2. Pembiayaan a. Penerimaan Rp.15.161.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 1.800.000.000,00 ------------------------------- ( - ) Pembiayaaan Netto Rp.13.361.000.000,00 ------------------------------- ( + ) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat