Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 21 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kabupaten Bengku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah 3. Ketentuan Pasal 4 diubah 4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan beberapa Pasal yaitu Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C 5. Ketentuan Pasal 6 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kabupaten Bengku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
10 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2017
Tanggal Berlaku
10 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 21
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 322 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan