PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA KABUPATEN BENGKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kabupaten Bengku Tengah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum spenuhnya berpedoman pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Bengkulu Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 31 Tahun 1999
4. UU No. 30 Tahun 2002
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016
9. Perda No. 13 Tahun 2016
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan beberapa Pasal yaitu Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C
5. Ketentuan Pasal 6 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
- 5
|