Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2017

Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan eliminasi malaria, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mempunyai target dan indikator sebagai berikut; (1) Untuk mencapai sasaran eliminasi di Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2017 dittetapkan target sebagai berikut : a. Pada tahun 2017 seluruh pelayanan kesehatan mampu melakukan pemeriksaan parasite malaria b. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah memasuki tahap eliminasi dengan Angka SPR (Slide Positif Rate) <5% untuk pemeriksaan darah malaria serta adanya peningkatan kualitas cakupan upaya pengendalian malaria (Surveilans, penemuan dan pengbatan serta pemberantasan vector). c. Pada tahun 2017 seluruh wilayah di Kabupaten Bengkulu Tengah telah mencapai eliminasi malaria dimana angka API (Annual Parasite Incidence) di semua Desa < 1/1000 penduduk berisiko dan ada upaya penanggulangan malaria dilakukan secara insentif sehingga tidak ada lagi kasus malaria dengan penularan setempat (indigenous) (2) Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Bengkulu Tengah dinyatakan sebagai daerah tereliminasi malaria bila tidak ditemukan lagi kasus penularan setempat (indigenous) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta dijamin kemempuan pelaksanaan surveilans yang baik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Eliminasi Malaria di Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
18 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
18 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan