PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 20 Tahun 2008
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 7 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 19 Tahun 2008
7. PP No. 17 Tahun 2013
8. Perpres No. 98 Tahun 2014
9. Permendagri RI No. 83 Tahun 2014
- Pasal 3
Bupati mendelegasikan kewenangannya Kepada Camat sebagai pelaksana IUMK.
Pasal 4
Camat atas dasar pendelegasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen perizinan di bidang Usaha Mikro Kecil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
- 4
|