Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Desa, Perangkat Desa, APBDesa, ADD, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepala desa dan Perangkat Desa pada Desa non bengkok dan/atau berbengkok, pembayaran SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD No 2/2018
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan