RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2017-2027
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017-2027
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor Tahun 2012 tentang Pedoman penyusnan Rencana Umum Penanaman Modal dan Rencana Umum penanaman Modal Kabupaten/Kota, perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengacu pada rencana umum penanaman modal dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten Bengkulu Tengah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UUNo. 23 Tahun 2014
7. Peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007
8. Perpres No. 16 Tahun 2012
9. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.9 Tahun 2012
- Pasal 2
RUPM Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan Dokumen perencanaan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman Modal untuk mensinergikan operasional seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindh dalam penetapan prioritas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- 4
|