pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2019/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan akses
pendidikan bermutu untuk mewujudkan Murung Raya
Cerdas khususnya Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Swasta, maka diperlukan biaya Penunjang Penyelenggaraan
Pendidikan pada jenjang Pendidikan Swasta untuk Anak
Usia Dini memberi peluang pendidikan yang lebih
merata
pada usia emas anak-anak pra-sekolah dasar di seluruh
wilayah Kabupaten Murung Raya. Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Satuan
Kerja Perangkat Daerah Bidang Pendidikan telah
mengalokasikan dana untuk belanja Biaya Penunjang
Penyelenggaraan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak
Usia
Dini Swasta Tahun Anggaran 2019.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 05 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun
2011
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22
Tahun 2017 tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 21 Tahun 2017) di ubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 22
Tahun 2017 tentang Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Anak
Usia Dini Swasta Kabupaten Murung Raya (Berita Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 21 Tahun 2017) di ubah
- 3 Halaman
|