Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENERIMA GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS; BAB Ill PROSEDUR PENCAIRAN ANGGARAN ; BAB IV PENDANAAN ; BAB V PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD.2019/9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Murung Raya No. 24 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan