tunjangan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan Ketentuan
Pasal 10 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan
Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2017
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA;
BAB III
PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS;
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS;
BAB V
PENGENDALIAN INTERNAL;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 7 Halaman
|