Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 20) diubha sebagai berikut: Pasal 1 : Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah Pasal 1 : ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah 2. Diantara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan pasal baru yakni Pasal 1a dan Pasal 1b; 3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3a

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
08 November 2016
Tanggal Berlaku
08 November 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan