PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
- 1. UU No. 24 Tahun 2008
2. UU No. 25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 28 Tahun 2007
5. Permendagri No. 24 Tahun 2006
6. Permendagri No. 20 Tahun 2008
7. Perda No. 05 Tahun 2012
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15 Tahun 2015
- Pasal 1 :
(1) Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu di bidang perizinan dan bidang non perizinan.
(2) Seluruh kewenangan bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3) Seluruh kewenangan bidang Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
- 8 halaman
|