Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 21 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : (1) Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu di bidang perizinan dan bidang non perizinan. (2) Seluruh kewenangan bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini. (3) Seluruh kewenangan bidang Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 21
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan