Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2017

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pencabutan 113 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo didasarkan pada pertimbangan; Peraturan Daerah tersebut sudah tidak dilaksanakan karena telah ada peraturan perundang- undangan yang baru, tidak lagi menjadi urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan untuk memberikan kepastian hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1462 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kulon Progo No. 21 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah
  2. PERDA Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
  3. PERDA Kab. Kulon Progo No. 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan atau Penggabungan Desa atau Pedukuhan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan