Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2018

Penetapan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, alokasi, penetapan alokasi, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penetapan Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2017 yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD. No. 2018/2, LL Prov Maluku : 5 Hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan