Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17.1 Tahun 2019

tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Bantuan Keuangan, Prosedur Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan, Penggunaan Bantuan, dan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 17.1 Tahun 2019 tentang tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
17.1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.17.1
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 10.1 Tahun 2021 tentang Hibah Berupa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 81 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 81 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan