TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-POLEWALI-MANDAR-TAHUN-ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- dalam peraturan ini diatur tentang pemberian TPP kepada Pegawai
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 11 Halaman
|