Pembentukan kecamatan semidang lagan kabupaten bengkulu tengah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Semidang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka upaya pemerataan pembangunan, memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat serta untuk melaksanakan amanah Pasal 7 UU no. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu dan mengakomodir aspirasi yang timbul dari masyarakat, perlu membentuk Kecamatan baru yang merupakan penggabungan bagian dari beberapa Kecamatan yang bersandingan;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah no. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dinyatakan Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten/ Kota dengan Peraturan Daerah
- Pasal 18 (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 24 Tahun 2008;
UU no. 23 Tahun 2014;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 12 Tahun 2011;
PP no. 79 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 19 Tahun 2008
- Memuat:
PEMBENTUKAN, JUMLAH DESA, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
- 6 HALAMAN
|