PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK BENGKULU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk menindaklanjuti resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern nomor 09.B/LHP/XVIII.BKL/05/2016 tanggal 30 Mei 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2007
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 1 Tahun 2008
- Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 03) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus
2. Diantara Ketentuan Pasal 5 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3A)
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- 5 halaman
|