Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Bengkulu Tengan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 48 diubah; 2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 81A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat