Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Untuk keperluan pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan terdiri dari : a. Jalan kelas I; b. Jalan kelas II; c. Jalan kelas III A; d. Jalan kelas III B; e. Jalan kelas III C; (2) Kelas jalan pada ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Kelas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dibukukan pada buku jalan. Pasal 24 : (1) Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 25 : (1) Penerapan manajemen lalu lintas terdiri dari : a. Manajemen Kapasitas b. Manajemen Prioritas c. Manajemen Permintaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 11
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan