RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah, dibutuhkan kemampuan keuangan daerah yang dapat digali dari berbagai sumber pendapatan daerah;
b. Bahwa banyaknya perusahaan industri pertambangan maupun perkebunan di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah yang perlu digali dari sektor retribusi daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing merupakan salah satu Retribusi Daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
2. UU No. 13 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 69 Tahun 2010
7. PP No. 65 Tahun 2012
8. PP No. 97 Tahun 2012
- Pasal 10 ayat (1) : Masa Retribusi adalah dalam jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwin / 1 (satu) tahun takwin.
Pasal 12 ayat (1) : Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2016.
- 8 halaman
|