pajak-hotel
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, LD.2016/NO.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang No 37 Tahun 2011 Tentang Persyaratan, Mekanisme Dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK: |
- pemunggutan pajak harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan harus diarahkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas. Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak Hotel di Kota Palembang sejalan dengan peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak Hotel dan dinamika keadaan maka perlu dilakukan perubahan kembali terhadap peraturan walikota palembang Nomor 37 Tahun 2017 tentang persyaratan, Mekanisme dan prosedur Tetap Pemungutan pajak Hotel.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.11 Tahun 2010; Peraturan Walikota Palembang No.37 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No.15 Tahun 2013.
- Dalam PEraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Palembang No.37 Tahun 2011 tentang Persyaratak, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Hotel.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan yakni diantara ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan tiga ayat, yaitu ayat (1a), ayat (1) dan ayat (1c); ketentuan Pasal 7 ditambah dua ayat baru, yakni ayat (4) dan (5); mengubah ketentuan Pasal 20. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah dan ditamah 2 ayat baru yaitu ayat (3) dan ayat (4).
- 6 halaman
|