Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018

Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Yang dimuat di dalam Peraturan Bupati ini adalah Kewenangan Desa. Ruang lingkupdalam Peraturan Bupati ini adalah: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; dan c. mekanisme penyelenggaraan kewenangan Desa. Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul antara lain: a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai perkembangan masyarakat; dan c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria kewenangan lokal berskala Desaantara lain: a. sesuai kepentingan masyarakat desa; b. telah dijalankan oleh desa; c. mampu dan efektif dijalankan oleh desa; d. muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa; dan e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan