Yang dimuat di dalam Peraturan Bupati ini adalah Kewenangan Desa. Ruang lingkupdalam Peraturan Bupati ini adalah: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; dan c. mekanisme penyelenggaraan kewenangan Desa. Kriteria Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul antara lain: a. merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. sesuai perkembangan masyarakat; dan c. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria kewenangan lokal berskala Desaantara lain: a. sesuai kepentingan masyarakat desa; b. telah dijalankan oleh desa; c. mampu dan efektif dijalankan oleh desa; d. muncul karena perkembangan desa dan prakarsa masyarakat desa; dan e. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa. Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa sesuai dengan kewenangan desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat