Ketahanan-panganan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan terjangkau oleh daya beli masyarakat
- Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
- Peraturan ini berisi tentang, program pemerintah kabupaten Polewali Mandar untuk terciptanta ketahananan Pangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
- 27 Halaman
|