Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2016 antara lain; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf c dihapus, Pasal 9 huruf d dihapus, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 99, dan Pasal 100.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat