Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip, prasarana, sarana dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, tim verifikasi, tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, pembinaan dan pengawasan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat