HIBAH-ORGANISASI SOSIAL KEMASYARAKATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan Di Kabupaten Semarang Untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberdayakan Organisasi
Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang agar
ikut aktif berperan serta dalam penyelenggaraan
Kesejahteraan Masyarakat, maka perlu didukung
dengan bantuan dari Pemerintah Kabupaten
Semarang berupa Pemberian Hibah Kepada
Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten
Semarang untuk kegiatan peningkatan jejaring
kerjasama pelaku pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial
Masyarakat
- dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Yang dimuat di dalam Peraturan Bupati ini adalah Petunjuk pemberian Hibah kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan di
Kabupaten Semarang untuk Kegiatan Peningkatan Jejaring Kerjasama
Pelaku Usaha Kesejahteraan Sosial Masyarakat ,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- 8 hlm
|