Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa di Kbaupaten Semarang TA 2018. Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. alokasi afirmasi; dan c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi. Prioritas Penggunaan Dana Desa setiap Desa sebagai berikut : a. penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditunjukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa; b. penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa; c. prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa; d. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan Bupati; dan e. persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APBDesa melalui Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat