PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI - BANGUNAN PERDESAAN - PERKOTAAN DI KOTA AMBON TAHUN 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD. No. 2018/28, LL Kota Ambon : 4 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERMENKEU No. 150/PMK.03/2010; PERSAMAMENKEUMENDAGRI No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2013; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, penetapan NJOP PBB-P2, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
- 8 hlm
|