Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 65 Tahun 2018

Standar Biaya Eksploitasi Kendaraan, Tunjangan Fungsional Auditor/P2UPD, Tenaga Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR BIAYA EKSPLOITASI KENDARAAN, TUNJANGAN FUNGSIONAL AUDITOR/P2UPD, TENAGA HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 65 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Eksploitasi Kendaraan, Tunjangan Fungsional Auditor/P2UPD, Tenaga Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 65
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 877 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan