Pajak kendaraan bermotor-bea balik nama kendaraan bermotor Ii
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-72 Tahun 2018 dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor serta ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Gubernur memberikan penghapusan/pemutihan atau pengurangan sanksi/denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) Tahun 2018
b. berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Tahun 2018
- 1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 22 Tahun 2009;
4. UU No. 28 Tahun 2009;
5. UU No. 25 Tahun 2009;
6. UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 5 Tahun 2015;
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015;
9. Perda Provinsi Papua Barat No. 3 Tahun 2011
10. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2011 jo Perda Provinsi Papua Barat No. 9 Tahun 2012
- PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI/DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II TAHUN 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
- -
- -
- 6 hlmn
|