rencana kerja pemerintah daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019
ABSTRAK: |
- a. berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004, Penyusunan Rencana APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Barat untuk periode 1 (satu) tahun ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan Daerah Tahun 2019 yang efektif dan efisien, diperlukan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2019 yang memuat program dan kegiatan prioritas sesuai dengan indikasi program prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat yang telah disinkronisasikan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta Rencana Kerja Organsasi Perangkat Daerah (RENJA-OPD);
c. berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019;
- 1. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
2. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 25 Tahun 2004;
5. UU No. 12 Tahun 2011;
6. UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 12 Tahun 2017;
8. PP No. 2 Tahun 2018;
9. Permendagri No. 86 Tahun 2017;
10. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2007;
11. Perda Provinsi Papua Barat No. 18 Tahu 2012;
12. Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2017.
- PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- -
- -
- 7 hlmn
|