INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2017 - 2022
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 -2022 maka perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2017- 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 a yat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PERj09jM.PANj5j2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubemur wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Provinsi;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2017.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai indikator kinerja utama pemerintah provinsi papua barat tahun 2017-2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|