URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu mengatur uraian tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan guna memberikan pedoman serta petunjuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawab aparatur daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , uraian tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang -Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang -Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; . Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai uraian tugas dan fungsi dinas kearsipan dan perpustakaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, semua ketentuan terkait uraian tugas dan fungsi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|