standar harga
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Harga Barang Dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat
(6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pengelolaan Barang Barang Milik Daerah
bahwa standar harga adalah besaran harga yang
ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik
daerah dalam perencanaan kebutuhan dan ditetapkan
oleh Bupati. terdapat selisih harga pada Lampiran Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Penetapan Harga Barang dan Jasa Keperluan Pemerintah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
didasarkan pada analisis dan pengkajian terhadap harga
pasar di Kabupaten Kotawaringin Barat
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan. Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 69 Tahun 2016
- Mengubah lampiran Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa
Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2018 Nomr 8)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mengubah lampiran Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa
Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2018 Nomr 8)
- 3 Halaman
|