Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Harga Barang Dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah lampiran Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Barang dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2018 Nomr 8)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Harga Barang Dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Harga Barang Dan Jasa Keperluan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2019
    Mengubah Lampiran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan