Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2005

Retribusi Ijin Usaha Angkutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah menjelaskan tentang batasan istilah yang diatur didalam pengaturannya. Menjelaskan mengenai GOlongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara pembayaran dan Penyetoran, Tata Cara Penagihan, Kelebihan Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Ijin Usaha Angkutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2005
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2005/NO.4 SERI C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan