Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 05 Tahun 2019

Rambu Lalu Lıntas, Marka Jalan Dan Alat Pemberı Isyarat Ialu Lıntas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain maksud dan tujuan, penyelenggaraan, lokasi pemasangan/peletakan, perlengkapan jalan, fasilitas pendukung, pembiayaan, larangan, sanksi, ketentuan pidana, dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Rambu Lalu Lıntas, Marka Jalan Dan Alat Pemberı Isyarat Ialu Lıntas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
20 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2019
Tanggal Berlaku
20 Februari 2019
Sumber
L.D.2019/NO.05
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 752 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan