KETENTUAN PENGALOKASIAN DANA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TA 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat TA 2017
ABSTRAK: |
- Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Barat bertujuan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat melalui pembangunan disegala bidang, telah disediakan sumbersumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diantaranya dana Otonomi Khusus; dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengunaan dana Otonomi Khusus agar pelaksanaannya tepat sasaran, perlu alokasi dana Otonomi Khusus yang lebih adil kepada Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat; dengan adanya kesepakatan Bupati dan Walikota se Provinsi Papua Barat yang tertuang dalam Rekomendasi Rapat Kerja Bupati dan Walikota se Provinsi Papua Barat Tahun 2017 pada angka 4 yang memberikan dukungan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran Universitas Papua di Kabupaten Sorong, bersumber dari Dana Otonomi Khusus, bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 3 (Tiga) tahun; dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, terhadap alokasi dana otonomi khusus sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017
|